KOTA PALEMBANG

Gubernur dan Kapolda Respon Surat Terbuka Tentang Truk Tronton Bebas Dalam Kota

 

SumselNews.com – Terkait keresahan masyarakat terhadap truk atau tronton yang beroperasional di luar jam kerja dan membahayakan pengguna jalan membuat Gubernur dan Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) merespon hal tersebut.

Beredar surat terbuka yang mengatasnamakan warga kota Palembang, Sumatera Selatan, yang ditujukan kepada Gubernur Sumsel H Herman Deru, Kapolda Sumsel, Kepala Dinas Perhubungan Sumsel.

Surat terbuka itu berisi tentang dugaan truk tronton yang beroperasional berlalu-lalang di jalan kota Palembang di luar jam kerja, yang diduga kerap menjadi penyebab kecelakaan, dilansir dari beberapa akun instagram.

Deru mengatakan peraturan jam operasional truk sudah ditentukan sejak dulu, namun masih terdapat beberapa pengemudi truk yang melanggar.

“Aturan sudah ditetapkan jamnya, hanya saja ternyata masih ada pelanggaran – pelanggaran. Kalau masih ada yang melanggar,” jelas Deru.

Deru mengatakan permasalahnya kendaraan yang sering terjadi kecelakaan bukan sekedar permasalahan human error tapi juga kendaraan yang tak laik jalan.

Baca Juga:   Forum P3K Palembang dan PGRI Sumsel Desak Pemerintah Naikkan Status Jadi PNS

“Saya sudah perintahkan PT Pelindo untuk tidak menerima tronton dan triler yang mensortir truk yang tidak layak jalan. Kami juga akan segera kita rapatkan untuk penegakan disiplinnya dan kita akan batasi usia Kendaraannya, dan Bisa dalam kategori usia, bisa juga kir atau uji kendaraannya” jelas Gubernur Sumsel tersebut.

Pihaknya akan memanggil pihak Dirlantas, Dishub, dan para penyelenggara ekspedisi kapal laut.

Deru mengingatkan pihak untuk jangan hanya mementingkan ego sendiri dan tidak mementingkan kepentingan penghuna jalan lain.

“Untuk pihak ekpedisi dan pihak-pihak truk ekpedisi harus menertipkan pengendaraan pengemudi dan kepentingan pengguna jalan lainbya. Jangan hanya mengutamakan ego sektoral saja. Jangan hanya kejar omset tapi menyusahkan orang lain,” katanya

Menurut Deru, sudah dibenahi, dan rata-rata ODOL yang efeknya merusak jalan dan lain-lain. Deru juga mengaskan untuk itu Dirlantas agar dicek antara surat, sasi, ijin kir dan lain-lain.

Baca Juga:   Gubernur Sumsel Imbau Wartawan Sajikan Berita Akurat Junjung Tinggi Pepatutan dan Kepatuhan

Sementara itu Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo menambahkan, beberapa truk ODOL diketahui bukan berasal dari wilayah sumsel.

“Ada beberapa dari provinsi lain seperti Jambi, Lampung, bahkan dari Jawa,” Kata Kapolda.

Kapolda mengusulkan dibentuk tim yang diketuai oleh Gubernur, terdiri dishub dan pihak terkait lainnya.

“Kelayakan kelayakan kendaraan yang menentukan adalah Dinas Perhubungan. Nanti kita akan sama-sama beroperasi dengan memeprlihatkan krbijakan dan langkah-langkah yang bijak. Karena per 1 Januari tidak ada lagi, zero ODOL,” tambah Kapolda.

Karena kelayakan jalan dinas perhubungan nanti kita sama-sama oprasi. Kita akan melakukan langkah-langkah yang bijak dan kita akan tingkatkan penegakan hukumnya,” katanya.

Reporter : Yola Dwi

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button