Bolehkah Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal Dunia, Ini Hukum-nya Kata Ustadz Abdul Somad

Hari Raya Idul Adha biasa dikenal hari raya kurban akan tiba 10 Dzulhijah mendatang
Kurban merupakan bentuk syukur umat muslim atas segala nikmat yang diberikan Allah – Subhanahu Wa Ta’ala. Sebagaimana kisah Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail yang diiuji Allah untuk melihat seberapa jauh ketakwaan mereka.
Itulah sebabnya, setelah penyembelihan hewan kurban, daging hewan tersebut akan dibagikan kepada masyarakat di sekitar atau orang-orang yang membutuhkan sebagai bentuk saling berbagi terhadap sesama.
Namun, ada satu pertanyaan yang timbul ketika hendak berkurban di hari Idul Adha, yaitu mengenai hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal dunia.
Terkadang orang bukan hanya berkurban untuk dirinya sendiri, namun juga berkurban untuk saudara atau orang tua yang sudah meninggal dunia.
Dilansir dari akun youtube Bujang Hijrah, Ustadz Abdul Somad (UAS) menjelaskan bagaimana hukumnya kurban untuk orang yang sudah meninggal.
Empat Mahzab Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hambali:
Menurut Mahzab Hanafi, berkurban untuk orang yang telah meninggal dibolehkan tapi dagingnya tidak boleh dimakan bagikan semua ke fakir miskin.
Yang kedua Mahzab Maliki, berkurban untuk orang yang telah meninggal boleh kalau ada ninggalkan wasiat kalau tidak ada meninggalkan wasiat hukumnya makruh.
Yang ketiga Mahzab Syafi’i, kalau tidak ada meninggalkan wasiat jangan dibuat.
Yang keempat Mahzab Hambali, ini yang paling longgar tidak perlu wasiat dagingnya boleh dimakan dan pahalanya sampai.
“Maka dalam hal ini pilihlah Mahzab Hambali,” tutup UAS’. (*)