Ditreskrimsus Polda Sumsel Kejar Penyuplai BBM Di OKUT

SumselNews.com, BELITANG – Tersangka penimbunan BBM bersubsidi jenis Solar yang ditangkap Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel asal Belitang, Oku Timur, dihadirkan dalam ungkap kasus, Selasa (29/11).

Hadir pula Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol M. Barly Ramadhani mengatakan tersangka bernama Tri Haryono (31) warga Desa Sidodadi Kecamatan Belitang Kabupaten Oku Timur yang tertangkap beberapa waktu lalu diketahui
” Tersangka TH ini hanya merupakan pihak kedua sebagai penerima BBM atau pengepul dan akan dijual kembali,”ujarnya.
Sementara pihak pertama yang mengambil di SPBU yang berada di perbatasan Mesuji Makmur Lampung, bertugas menyuplai BBM tersebut ke tersangka TH masih dikejar oleh pihak kepolisian.
“Pelaku pihak pertama yakni berinisial AL yang berstatus DPO bertugas membeli BBM bersubsidi jenis solar dari SPBU di daerah Mesuji Makmur Provinsi Lampung menggunakan puluhan jerigen berisi 35 liter yang selanjutnya di suplai ke TH”, tambahnya.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan satu unit mobil pick up bernompol BE 8681 ZK, 22 derigen ukuran 35 liter berisikan BBm jenis Solar bersubsidi,
” diamankan pula 70 derigen kapasitas 35 liter dalam keadaan kosong, satu buah timbangan dan corong, STNK, selang, buku catatan, dan satu unit handphone”, ujarnya.
Pasal yang disangkakan adalah pasal 55 nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan pasal 40 nomor 9 undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
“Dengan kurungan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 6 miliyar rupiah”, pungkasnya.
Sedangkan dari pengakuan tersangka aksi penimbunan tersebut telah dilakukan selama 6 bulan.
” saya merupakan orang kedua yang bertugas membeli solar tersebut seharga 8400 per liter di salah satu spbu yang ada di daerah Mesuji, Lampung”,ungkapnya.
Diketahui pelaku menjual BBM tersebut seharga 305.000 per derigen (37 liter) dengan keuntungan 19.400 per derigennya.
Sebelumnya, subdit IV Tipidter Polda Sumsel kembali membongkar tindakan penyelewengan BBM bersubsidi, yang berada di Jl. Gumari RT.03 Rw.02 Dusun II Desa Sidodadi Kec. Belitang I, Kab. Oku Timur, kamis (25/11)
Pengungkapan tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi itu saat personel Subdit Tipidter Polda Sumsel, menerima pengaduan masyarakat terkait adanya aktivitas penimbunan BBM bersubsidi di kawasan tersebut.
“Saat anggota mendatangi TKP dan benar saja dicurigai satu unit mobil pick up bermuatan puluhan dirigen diduga berisi BBM subsidi jenis solar,”ujar Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Tito Dani, senin (28/11)
Satu orang turut diamankan dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini, yakni TH warga Desa Sidodadi Kec. Belitang Kab. Oku Timur. ( Aril)