DPRD Sumsel Usahakan Tegal Binangun Masuk Wilayah Palembang

SumseLike.com, Palembang – Wakil Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Daerah Provinsi (DPRD) Sumsel, Mgs Syaiful Padli Mengatakan polemik yang terjadi di kawasan Tegal Binangun akan dibahas pada rapat hari ini mengenai Peraturan daerah RT/RW dan salah satunya masuk dalam batas wilayah.
“Kebetulan sekali karena hari ini Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Selatan mengadakan rapat yang akan membahas peraturan daerah mengenai batas wilayah,” ujarnya saat diwawancarai Senin (12/06/2023).
Syaiful mengatakan Palembang selaku Ibu kota Provinsi seharusnya dapat diluaskan bukan diperkecil.
“Palembang sebagai Ibu Kota Provinsi seharusnya dalam aturan batas wilayah dapatkan dikembangkan minimal bertahan bukan diperkecil,”ungkapnya.
Syaiful juga menerangkan fakta di lapangan bahwa kawasan Palembang justru diperkecil dan dikurangi.
“Ada beberapa bagian seperti Jakabaring, GSS di Opi Alexanderia dan jalan Pendidikan ini masuk wilayah Banyuasin,”Katanya.
Idealnya dengan adanya peraturan daerah Rt/Rw ini bukan mengurangi batas wilayah tapi menjaga atau memperluas wilayah Palembang sebagai Ibu kota Provinsi.
Lebih lanjut Syaiful menjelaskan dalam peraturan Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) yang baru menjelaskan peraturan batas wilayah daerah dapat ditentukan antar pemimpin daerah dan Kemendagri tampa melibatkan warga.
“Dalam peraturan Kemendagri yang baru kesepakatan penentuan batas wilayah dapat ditentukan tanpa harus melibatkan warga,” ujarnya.
Warga yang difasilitasi dan diberikan jalan oleh kota Palembang kemudian akan ditarik ke Banyuasin, justru ini akan menjadi blunder.
“Saya kira ini tidak elok kalau ada arogansi, tapi ini harus diselesaikan dengan duduk bersama warga untuk memilih apakah mereka ingin masuk Palembang atau Banyuasin, Kalau mereka ditanya pasti akan menjawab ingin masuk Palembang,”katanya.
Syaiful berharap dengan adanya momentum peraturan daerah Rt/Rw ini dapat membantu warga untuk mengendor Kemendagri mengenai batas wilayah yang harus diselesaikan.
“Dengan adanya perdah Rt/Rw ini dapat membantu warga khususnya di Tegal Binangung untuk mendapatkan wilayah yang diinginkan,” pungkasnya. (*)