Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

SumselNews.com, Jakarta – Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa, Selasa, 17 Januari 2023.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,” tuntut jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa menyatakan, pelanggaran yang dilakukan Ferdy Sambo masuk dalam pasal berlapis. Menurut jaksa, Sambo bersalah karena sengaja dan berencana merampas nyawa orang lain serta menghalang-halangi penyelidikan atau obstruction of justice.
“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana, turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu,” kata jaksa.
Sebelumnya, Sidang lanjutan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J memasuki babak akhir, yakni pembacaan tuntutan dari jaksa atas terdakwa Ferdy Sambo yang digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan
Dalam menyusun surat tuntutan terhadap Ferdy Sambo, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan. Jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan tuntutan Ferdy Sambo
Sementara untuk hal yang memberatkan yaitu mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J dan meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarga korban. Ferdy Sambo juga dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya di persidangan.
“Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” tegas jaksa seperti dilansir beritasatu.com.
Tak hanya itu, jaksa menilai Ferdy Sambo dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan petinggi Polri tak sepantasnya melakukan pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan.
“Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional. Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat,” kata jaksa.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo disebut jaksa memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.
“’Woy! Kau tembak! Kau tembak cepat! Cepat woy kau tembak!’,” ungkap jaksa soal perintah Ferdy Sambo ke Bharada E.
Hanya saja, Ferdy Sambo membantah versi peristiwa penembakan tersebut.
Mantan Kadiv Propam Polri itu mengeklaim hanya memerintahkan Bharada E untuk menghajar Brigadir J saat di rumah dinas Kompleks Polri, Jalan Duren Tiga. Namun, Bharada E justru melepaskan tembakan. Hal itu berujung pada tewasnya Brigadir J.
Ferdy Sambo sempat mencecar Brigadir J soal ulahnya terhadap Putri Candrawathi saat di rumah Magelang. Ulah tersebut terkait dengan klaim Brigadir J melecehkan Putri. Brigadir J merespons pertanyaan Sambo itu dengan sikap menantang. Sambo yang emosi lalu memerintahkan Bharada E untuk menghajar Brigadir J.
Namun demikian, Sambo mengeklaim Bharada E justru melepaskan tembakan ke Brigadir J. Sambo mengaku tersentak dan langsung memerintahkan Bharada E berhenti menembak. Dia mengaku panik saat melihat Brigadir J bersimbah darah.