Herman Deru Akan Kandangkan Truk dan Tronton yang Melintas di Luar Jam Operasional

SumselNews.com, Palembang — Gubernur Sumsel H Herman Deru secara tegas akan mengandangkan truk dan tronton yang melanggar aturan melintas dalam kota Palembang di saat jam sibuk dan memarkirkannya di badan jalan sehingga memicu terjadinya kemacetan yang berujung protes dari pengguna jalan lainnya.
Tadi sudah dirapatkan dengan melibatkan semua seluruh stekholder transportasi termasuk Pelindo.
Kita mengambil sikap tegas bagi yang melanggar akan kita kandangkan,” tegas Herman Deru, Selasa (2/5).
Terkait pembangunan lahan parkir yang direncanakan, Herman Deru mengatakan, telah melakukan penjajakan dengan sejumlah mitra yang akan membangun lahan parkir bagi truk dan tronton pengangkut barang dalam Kota Palembang.
“Tadi kadishub sudah melapor mitranya sudah ada. Yang jelas bagi yang melanggar saya sudah pesankan dengan petugas di lapangan kandangkan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Prov. Sumsel H. Ari Narsa mengatakan pihaknya akan terus melakukan penertiban angkutan barang yang melanggar aturan melintas dalam Kota Palembang.
“Kita akan tertibkan truk-truk angkutan barang yang seringkali parkir di bahu jalan sehingga mengganggu kegiatan lalul lintas masyarakat.
Selain itu juga akan menegur pemilik angkutan yang melintas di luar jam operasional,” tambahnya.
Dia merinci dalam Kota Palembang ada sejumlah titik ruas jalan yang menjadi perhatian pihaknya.
Meliputi Jalan Noerdin Panji, Jalan R.E. Martadinata, dan Jalan Residen Abdul Rozak.
“Ruas jalan tersebut akan terus kami pantau. Besok kita akan melakukan pengawasan dan sosialisasi,” imbuhnya.
Dia mengharapkan pertisipasi masyarakat agar turut menertibkan jalan tersebut dari aktivitas parkir angkutan truk dan tronton. Sehingga ke depan tidak lagi terjadi kemacetan.
“Kita juga mengharapkan masyarakat turut serta mengawasi di lapangan,” tandasnya.
Untuk diketahui pada Februari 2023 lalu, Gubernur Sumsel telah membentuk Tim Pengawasan dan Penertiban Perizinan Laik Jalan Kendaraan melalui Surat Keputusan Gubernur Sumsel Nomor: 180/KPTS/DISHUB/2023.
Dalam SK tersebut, Herman Deru membentuk tim untuk pengawasan dan penindakan secara tegas terhadap angkutan barang yang melakukan pelanggaran dengan muatan bertonase tinggi atau melebihi maksimum yang telah ditentukan.
Tim tersebut juga ditugaskan melakukan pengujian terhadap dimensi mobil barang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Reporter : Yanti/ril