Hukum Kurban dan Dalilnya yang Perlu Diketahui Umat Islam

Perayaan hari raya Idul Adha tidak lepas dari momen penyembelihan hewan kurban. Bagi umat muslim, kurban adalah syariat yang ditetapkan Allah –Subhanahu Wa ‘Ta’ala -.
Kisah pertengkaran Qabil dan Habil, dua putra Nabi Adam a.s. adalah peristiwa kurban pertama kali di muka bumi. Saat itu, Habil mengurbankan hewan ternaknya yang paling gemuk. Sedangkan Qabil mengurbankan tanaman hasil pertaniannya dengan kualitas paling rendah.
Singkat cerita, Allah SWT kemudian menerima Kurban dari Habil, dan menolak kurban Qabil.
“Sesungguhnya, Allah hanya menerima (kurban) dari orang-orang yang bertakwa,” kata Habil.
Demikian pula dengan kisah Nabi Ibrahim a.s. yang menyembelih putranya Ismail a.s. atas perintah Allah. Pengabdian dan keikhlasan keduanya adalah contoh nyata yang patut diteladani.
Menyembelih kurban merupakan ibadah yang dianjurkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Kurban artinya mendekatkan diri.
Dalam pengertian syariat kurban adalah menyembelih hewan ternak yang memenuhi syarat tertentu yang dilakukan pada Hari Raya (selepas salat hari raya Idul Adha) dan hari-hari Tasyrik yaitu, 11, 12, dan 13 Zulhijjah) semata-mata untuk beribadah dan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Hukum Berkurban Wajib
Mengenai hukum berkuban, para ulama memiliki pendapat yang berbeda, ada yang mengatakan Wajib, dan ada pula yang Sunnah.
Yang berpendapat bahwa hukum berkurban adalah wajib adalah Abu Yusuf dalam salah satu pendapatnya, Rabi’ah, Al Laits bin Sa’ad, Al Awza’i, Ats Tsauri, dan Imam Malik dalam salah satu pendapatnya.
Di antara dalil qurban yang mereka gunakan adalah firman Allah SWT, yang artinya,
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Dirikanlah shalat dan berkurbanlah.(QS. Al Kautsar: 2).
Dalam dalil qurban ini terdapat kata perintah dan asal perintah adalah wajib.
Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diwajibkan dengan ibadah ini, begitu pula dengan umatnya.
Selain itu, ada dalil qurban lainnya yang menunjukkan wajibnya berkurban:
عن أبي هريرة، أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: «مَن كان له سَعَة، ولمْ يُضَحِّ، فلا يَقْرَبَنّ مُصَلّانا».
[حسن] – [رواه ابن ماجه وأحمد]
Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah -ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam- bersabda, “Siapa yang memiliki kelapangan rezeki lalu tidak berkurban, maka janganlah dia mendekati lapangan tempat salat kami.” (HR. Ibnu Majah).
Hukum Berkurban Sunnah
Mayoritas ulama yang berpendapat bahwa berkurban adalah sunnah mu’akkad adalah Ulama Syafi’iyyah dan ulama Hambali. Pendapat yang paling kuat berasal dari Imam Malik, dan salah satu dari Abu Yusuf (murid Abu Hanifah).
Pendapat ini juga merupakan pendapat dari Abu Bakr, ‘Umar bin Khattab, Bilal, Abu Mas’ud Al Badriy, Suwaid bin Ghafalah, Sa’id bin Al Musayyab, ‘Atho’, ‘Alqomah, Al Aswad, Ishaq, Abu Tsaur dan Ibnul Mundzir.
Di antara dalil kurban dari penganut hukum ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
عن أم سلمة رضي الله عنها ، قالت: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : «مَنْ كان له ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ، فإذا أُهِلَّ هِلال ذِي الحِجَّة، فلا يَأْخُذَنَّ من شَعْرِه ولا من أظْفَارِه شيئا حتى يُضَحِّي».
[صحيح] – [رواه مسلم]
Dari Ummu Salamah -raḍiyallāhu ‘anhā-, ia berkata, “Rasulullah -ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam- bersabda, “Jika masuk bulan Dzulhijah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih kurban, maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya.” (HR. Muslim).
Dalam dalil qurban tersebut ada kalimat, “dan salah seorang dari kalian ingin”, yang dikaitkan dengan kemauan.
Berkurban itu hukumnya sunnat muakkad bagi umat Islam yang mampu melaksanakannya.
Nabi bersabda :
أمرت بالنحر وهو سنة لكم
Artinya : “Kata Rasul Aku disuruh berkurban dan sunat bagi kamu” (HR. Tirmidzi).
كتب علي النحر وليس بواجب عليكم
Artinya : “Telah diwajibkan kepadaku kurban dan bukan wajib bagi kamu” (HR. Daruquthni).
Selain itu, alasan tidak wajib qurban adalah karena Abu Bakar dan ‘Umar yang tidak menyembelih selama setahun atau dua tahun karena mereka khawatir jika ibadah ini nantinya akan dianggap sebagai ibadah wajib.
Mereka melakukannya juga karena mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak mewajibkan qurban. Apalagi, tidak ada satu sahabat pun yang menyelisihi pendapat mereka. Dan pendapat inilah yang paling kuat. (*)
Dari berbagai sumber