KAMS dan FRPB Gelar Aksi Demo Terkait Maraknya Truk Melintas di Jalan Palembang
Asisten II Pemprov Ungkap Gubernur Akan Buat Surat Teguran ke Polda, Walikota, Dishub Hingga Pelindo

SumselNews.com, Palembang – Koalisi Aktivis Muda Sumsel (KAMS) dan Front Rakyat Palembang Bersatu (FRPB) menggelar aksi demo di Kantor Gubernur Sumsel, Kamis (4/5/2023).
Aksi demo yang dipimpin oleh Koordinator aksi Dheo Aditia tersebut turut melibatkan tokoh muda Sumsel Charma Afrianto, SE, Ketua Forum Pemuda Palembang Madani (FPPM) Bung Fitriansyah, Ketua Palembang Maju Sejahtera (PMS) Bung Darwis dan para perwakilan dari beberapa Organisasi.
Charma Afrianto mengatakan, sehubungan dengan adanya beberapa kejadian kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kota Palembang akibat bebasnya lalu lalang mobil Truk Tronton (besar) di ruas jalan Ke Palembang.
“Oleh karena itu, sebagai masyarakat Kota Palembang Kami Menggugat pemerintah (Dishub Kota dan Provinsi Sumsel) yang telah lalai menjalankan tupoksi sebagai Pembinaan dan Pengawasan terhadap peraturan yang ada sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa akibat lakalantas. Berdasarkan hasil wawancara terhadap anak korban dari lakantas yang diakibatkan oleh truk tronton bahwa sampai saat ini tidak ada santunan dari pemilik PT penanggung jawab dan belum ada santunan dari pihak Pemda serta Pemprov dan pihak kepolisian, mereka hanya mengharapkan santunan asusransi dari Jasa Raharja yang di urus pihak kepolisian,” ujarnya.
Charma menuturkan, maka dari itu beberapa pihak yang bertanggung jawab terutama Pemda dan Pemprov sebagai pemerintah tidak menunjukan sikap bertanggung jawab secara moral dan moril kepada korban korban kecelakaan akibat truk besar yang bebas lalu lalang di Ruas jalan Kota Palembang. Akibat kelalaian mereka menjalankan tupoksi menjadi sangat fatal dan memakan korban. Maka dari itu jelas bahwa Kadishub Sumsel dan Kadishub Kota untuk segera di copot.
“Mengacu pada Perwali nomor 26 tahun 2019 Pasal 12 ini tentu menjadi landasan kuat bahwa tuntutan yang akan di bawa pada Aksi hari ini sudah konkrit terkait meminta Pemecatan Terhadap Kadishub Palembang, Didalam peraturan tersebut jelas di sebutkan bahwa “Dinas Perhubungan Kota melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap peraturan Walikota ini.” Pada realitanya lapangan masih banyak sekali Mobil Truk Besar yang bebas lalu lalang sehingga menyebabkan Kemacetan dan Kecelakaan Lalu Lintas yang menimbulkan korban jiwa,” bebernya.
Oleh sebab itu, menutur Charma, jelaslah bahwasannya ada kelalaian dalam menjalankan peraturan walikota tersebut sehingga berakibat fatal pada keselamatan masyarakat Kota Palembang dan Walikota harus Segera Mencopot Kadishub Kota Palembang sebagai penanggung jawab utama pada OPD terkait. Di tambah dengan beberapa Peraturan walikota yang jelas membodoh-bodohi masyarakat kota Palembang, dalam pasal yang sama, isi butir pertama dimentahkan kembali oleh isi butir kedua, lalu pertanyaannya apa maksud dan tujuan peraturan ini dibuat..? Jika bertujuan untuk ketertiban lalu lintas, mengurai kemacetan, dan untuk keselamatan pengendara kendaraan umum lainnya pada jam-jam sibukmasyarakat maka sudah seharusnya butir/huruf ‘B’ pada pasal 7 peraturan walikota palembang dihapuskan, artinya tanpa terkecuali kendaraan mobil barang yang akan keluar ataupun masuk ke kota palembang harus mentaati peraturan pada pasal 7 butir/huruf ‘A’ peraturan walikota Palembang nomor 26 tahun 2019.
Mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 terdapat pada Pasal 229 dan 235 Jelas bahwa pemilik kendaraan atau perusaan sebagai pemberi kerja dapat dituntut keperdataannya sesuai ketetuan yang berlaku. Sampai saat ini sesuai Wawancara terhadap salah satu ahli waris korban belum ada pemenuhan hak atas santunan dan lainnya yang dapat kita lihat sebagai pelanggaran terhadap Pasal 235 ayat (1) yang mengacu pada Pasal 229 ayat (1) huruf (c).
Berdasarkan hasil investigasi Lapangan dari Kawan Kawan yang tergabung dalam koalisi gerakan hari ini ada beberapa temuan dugaan yang terjadi seperti: adanya hampir 50 persen kendaraan angkutan barang tidak melakukan kir maka itu sebab terjadinya rem blong yang telah mengakibatkan kecelakaan. Banyak sekali truk yang parkir di sepanjang ruas jalan PT SAP di Boom Baru yang mengakibatkan Kemacetan terutama membahayakan pengguna jalan sekitar. Tidak adanya binaan oleh Dishub Kota dan Sumsel terhadap barang yang masuk kota dan tidak mengatur pola masuk untuk angkutan CPO dari luar kota palembang. Pelanggaran jam operasional dan masuk ke ruas jalan kota sehingga menyebabkan lakalantas yang beberapa kali terjadi dan mengabibatkan kerugianmasyarakat yang menjadi korban bahkan ada korban jiwa.
“Maka dari itu Kami KAMS dan FRPB meminta Gubernur mencopot Kadishub Sumsel atas kelalaian menertibkan truk truk besar di ruas jalan Palembang. Sehingga menyebabkan korban jiwa. Kemudian cabut izin operasional bagi PT yang masih melanggar aturan,” tegasnya.
Menanggapi aksi masa, Asisten II Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Setda Pemprov Sumsel, H. Darma Budhi, SH.,ST.,MT mengatakan, permasalahan ini sudah bertahun-tahun.
“Kita memposisikan sebagai pemerintah ini juga harus berpikir komprehensif tidak berpihak sana atau sini. Kami sebagai aparat berpikir positif saja bahwa ada aturan yang harus dijalankan,” katanya.
Budi menjelaskan, aturan ini sudah melalui kajian bahwa ini ini sanksinya jika ada pelanggaran. Sebetulnya permasalahannya di Pelindo permasalahannya di Boom baru ada peti kemas panjang kalau berbicara peti kemas ada istilahnya dwilling Time. Untuk membongkar muat peti kemas itu ini perintah Presiden birokrasi ini di pelabuhan itu harus seminimal mungkin dan secepat mungkin mulai dari masuk dibongkar penempatan hingga penyewaan kemudian diangkut lagi.
“Dulu dulu Boom baru itu masih di ujung ini di luar jalan lingkar di luar pemukiman tapi sekarang Boom baru di tengah kota jadi angkutan ini masuk rute-rute ini,” katanya.
Budi menerangkan, sebenarnya Pelindo mengeluh dengan adanya aturan waktu melintas truk ini karena akhirnya mengantri. Jalan dari Soekarno Hatta berhentilah di Boom baru di dekat PU jadi mengantri panjang. Akhirnya inilah permasalahannya Pelindo ingin cepat sedangkan masyarakat merasa terganggu. Jadi diambil solusi walaupun itu merugikan Pelindo sehingga operasional truk itu malam.
“Operasional dari jam 9 pagi sampai jam 3 sore itu perwali itu baru itu masuk dalam jalan lingkar tidak masuk di dalam kota. Kalau untuk di dalam kota itu berlaku jam 06.00 sore sampai jam 06.00 pagi.Perwalinya ada. Sekarang apakah perwali ini masih sesuai atau tidak atau ada yang menunggangi kita tidak tahu itu,” bebernya.
“Perwali itu baru tahun 2019. Untuk jam 09.00 sampai jam 03.00 sore itu untuk jalan lingkar tapi tidak untuk di jalan dalam kota. Jadi sebetulnya mereka boleh. Jadi sekarang yang harus kita tekankan disiplin dan kendaraan laik jalan.
Yang menentukan laik atau tidak itu. Dishub kota kalau BG bisa mengevaluasi ataupun seperti yang saya bilang bisa melakukan razia gabungan dilihat lain tidak ada ahlinya kendaraannya,” tuturnya.
Budi mengungkapkan, hari ini Gubernur akan membuat surat teguran baik ditujukan ke Polda, ke Walikota kemudian kepala Dishub bahwa ke Pelindo bahwa truk ini sudah membuat masyarakat resah karena ada surat pesan dari masyarakat ada demo-demo sudah ada.
“Bagaimana mengatasinya salah satunya adalah disiplin lalu lintas dan ada evaluasi terhadap kendaraan angkut itu sendiri. Jadi hari ini gubernur akan membuat surat teguran terhadap keluhan masyarakat belakangan ini kemarin hanya dikandangkan,” pungkasnya. (Yanti)