KOTA PALEMBANGSUMSEL

Pelanggaran AMDAL Limbah Industri Dapat Dikenakan Sanksi Pencabutan Izin

SumseLike.com, Palembang – Seminar Nasional Lingkungan Hidup dengan Tema Menanggulangi Pelanggaran Amdal Limbah Industri Dampak Bahan Berbahaya dan Beracun Serta Sanksi Hukumnya diselenggarakan oleh Alam Hijau Lestari Indonesia (AHLI) Provinsi Sumatera Selatan kegiatan digelar di Hotel Swarna Dwipa Palembang, Kamis (22/06/2023).

Kepala Bidang Penegakkan Hukum dari Dinas Lingkungan Hidup Pertanahan Provinsi Sumsel Yulkar Pramilus, ST,. MT mengatakan, pihaknya mengapresiasi terhadap penyelenggara baik sekali.

“Artinya kita perlu sering mengadakan acara yang bertajuk tentang lingkungan terkait, dengan pemberdayaan masyarakat yang hubungannya dengan lingkungan terkait dengan proses pelaksanaan pembangunan berdampak pada lingkungan. Terkait proses penegakan hukum, terkait dengan pelanggaran lingkungan,” ujarnya.

Kerena, sambung dia, selama ini memang beberapa visi misi sesuai amanat peraturan perundang-undangan itu ada yang belum sampai ke masyarakat.

“Artinya kalau kita sering melakukan pembahasannya sampai ke masyarakat mudah-mudahan yang menjadi pemangku kepentingan termasuk masyarakat yang terkena dampak masyarakat yang menjadi cordnya pemerhati. Jadi mereka lebih banyak terkait dengan pemahaman dan peraturan perundangan. Sehingga apa yang menjadi hak dan kewajiban mereka mereka bisa lakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jangan sampai nanti apa-apa yang ditutup mereka itu sebenarnya tidak sesuai dengan konstitusi. Tapi dengan pemahaman ini bahwasanya mereka kalau masyarakat yang terdampak oleh usaha kegiatan mereka bisa melakukan penuntutan terkait dengan mungkin ke pemerintah. Maka pemerintah akan menindaklanjuti sesuai dengan mekanisme bagaimana proses penegakan hukum secara administrasi,” katanya.

Dia menerangkan, termasuk mengakomodir paksaan-paksaan apa saja yang terdapat oleh masyarakat yang harus digantikan oleh usaha kegiatan tersebut.

“Ini yang perlu kita sampaikan kita sosialisasikan tapi paling tidak masyarakat juga paham sejauh mana apa saja kewenangan mereka atas kerugian lingkungan yang bisa disupport oleh usaha kegiatan tersebut. Jangan, karena tidak paham masyarakat kadang mereka menuntut yang di luar mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga tidak sinkron,” bebernya.

Baca Juga:   Ditreskrimsus Polda Sumsel Dukung Pengaktifan Kembali Komunitas Maritim

“Bisa tindak lanjut ya apabila dari usaha kegiatan ini tidak menindaklanjuti atas fakta-fakta pelanggaran tersebut untuk dilakukan tindak lanjut sampai pembekuan sampai pencabutan izin. Bahkan bisa dilakukan sinkronisasi sampai yang dilakukan pihak kejaksaan tadi artinya bisa dilakukan penegakan hukum proses secara pidana,” ucapnya.

Lebih lanjut dia menuturkan, untuk kasus yang ditangani sudah cukup banyak.

“Artinya semua sektor kita berlakukan sama baik itu di sektor pertambangan maupun perkebunan. Cuman dari awal saya katakan kami provinsi ada keterbatasan atas kewenangan itu karena 25 tahun ke belakang itu sebenarnya proses perizinan baik itu perizinan lingkungannya termasuk perizinan perlindungan pengolahan lingkungannya itu menjadi kewenangan kabupaten dan kota. Sehingga konsekuensinya kalau kita lakukan penegakan hukum secara administrasi dia sampai kita bisa melakukan pembekuan dan pencabutan itu menjadi kewenangan kabupaten kota. Cuman selama ini karena kabupaten kota ada yang belum menindaklanjuti maka pemprov Sumsel selaku pembina dari kabupaten kota juga harus dia harus hadir untuk kepastian hukum bagi masyarakat. Makanya kita juga hadir untuk tindak lanjut itu sehingga ke depan ini akan menjadi sinkronisasi termasuk dengan pemerintah pusat. Artinya sinergi itu dalam rangka kita menterjemahkan kewenangan itu dalam rangka kita melakukan proses tata kelola dan proses penegakan hukum lingkungan ini sesuai dengan ketentuan perundangan agar lebih efisien,” tuturnya.

Untuk kasus yang dominan melakukan pelanggaran, dia mengungkapkan, dari sektor pertambangan. Kemudian sektor perkebunan, termasuk infrastruktur ada.

Baca Juga:   Boleh Tidak Pakai Masker, Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api Mulai 12 Juni 2023

“Tapi yang menjadi kewenangan kita sudah kita tandalanjuti dengan ultimum dan medium. Artinya kita paksakan mereka menindaklanjuti sesuai dengan batasan waktu dan substansi yang kita paksakan untuk mereka bisa melakukan proses administrasi perizinan termasuk mereka melakukan proses tindak lanjut penanggulangan . Kalau sudah terjadi pencemaran kerusakan sampai melakukan pemulihan. Alhamdulillah itu sudah ditindaklanjuti,” bebernya.

“Kalau rumah sakit itu banyak kewenangannya di kabupaten kota. Tapi yang kita ada masuk data ke kita mereka ini tidak terlalu spesifik karena pengolahan kualitas limbah mereka itu terkait kualitas air dan limbah B3 itu sudah ditindaklanjuti mereka sesuai ketentuan. Karena rumah sakit itu rata-rata badan usaha negara seperti rmh itu pusat. Untuk Rumah sakit Siti Fatimah itu provinsi dan RS Bari itu Pemkot. Sehingga pembinaan terkait pemahaman peraturan perundangan mereka sering bersinkronisasi dengan dinas lingkungan hidup pusat provinsi maupun kabupaten kota sehingga kita memberikan beberapa masukan terkait secara teknis itu rata-rata ditindaklanjuti sesuai dengan Perundang Undangan,” paparnya.

Sementara itu, Anang Supendi selaku Ketua Pelaksana Panitia Ahli menambahkan, pada hari ini untuk mengadakan seminar Alam Hijau Lestari Indonesia, mengingat masalah keadaan Iklim yang kurang baik.

“Makanya hari ini kita menggelar Seminar, untuk ke depannya kita akan membentuk suatu lingkungan yang lebih bagus,” katanya.

Anang Supendi menghimbau kepada seluruh masyarakat ini agar kesadaran untuk terutama di kota Palembang itu harus memperhatikan seluruh-saluran, limbahnya, sampah di tempatkan di tempat pada tepatnya, karena kebanyakan sekarang ini mereka yang punya rumah menurut ahli perumahan berlomba-lomba menimbun rumah tinggi-tinggi tidak memikirkan dampaknya seperti banjir.

“Ayo kita jaga khususnya Kota Palembang ini menjadi bersih, rapi dan indah,” tandasnya. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button