KOTA PALEMBANGSUMSEL

PT Magna Beantum Ajukan Gugatan ke PTUN Terkait Pembatalan HGB Pasar Cinde, Ini Tanggapan Gubernur Sumsel

SumseLike.com, Palembang – PT Magna Beantum mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) terkait pembatalan Hak Guna Bangunan (HGB) Pasar Cinde.

Gubernur Sumsel H.Herman Deru mengatakan, yang digugat Kementrian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI.

“Jadi bukan aku digugat. Untuk pembangunan itu HGB di Kementerian ATR/BPN RI atas permintaan Pemprov Sumsel,” ujarnya saat diwawancarai, Jumat (07/07/2023).

Ketika ditanya awak media, apakah dengan adanya gugatan PT Magna Beantum akan mengganggu pembangunan Pasar Cinde, Herman Deru menuturkan, tidak ada kendala.

“Tahun 2023 mulai dianggarkan. Saya pikir tidak ada kendala, walaupun gugatan berjalan. Karena dari awal memang punya Pemprov Sumsel,” katanya.

Baca Juga:   Curiga Selingkuh, Suami Bunuh Istri Usai Tidak Diberi Username dan Pasword FB

Sebelumnya diberitakan, Sekda Provinsi Sumsel, Ir SA. Supriono menyatakan Pemprov Sumsel saat ini masih menunggu pembatalan hak guna bangunan (HGB) untuk mengambil alih pembangunan Pasar Cinde.

“Pasar Cinde masih dalam proses. Kita sudah memutuskan perjanjian kerjasama untuk tidak melakukan Build Operate Transfer (BOT),” ujarnya, Senin (12/6/2023)

“Kita ambil alih pembangunannya. Kita menunggu hak guna bangunan (HGB) nya dibatalkan terlebih dahulu. Itu tidak sulit karena tinggal pengumuman saja,” tambah Supriono. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button