PT Palembang Minta Kejati Patuh dengan Putusan Tentang Jupperlius Harus Jalani Perawatan di RSJ

SumselNews.com, Palembang – Pengadilan Tinggi (PT) Palembang angkat bicara terkait pemberitaan yang mengatakan Putusan yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi cacat hukum, karena sudah jelas dalam putusan menyatakan bahwa terdakwa Jupperlius tidak bisa dipidana karena mengalami gangguan jiwa, Kamis (19/1/2023).
Saat dikonfirmasi melalui Hubungan Masyarakat (Humas) PT Palembang, Herman Basuni SH M Hum menanggapi beredarnya pemberitaan yang mengatakan Putusan PT Palembang cacat hukum.
Dalam putusan Pengadilan Tinggi dengan perkara Nomor:244/PID/2022/PT.PLG, dalam putusan sudah jelas menyatakan,
1.Terdakwa Jupperlius tidak dapat dipidana karena mengalami gangguan jiwa.
2. Menetapkan agar terdakwa dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ).
Mengadili, Menerima permintaan banding terdakwa Jupperlius, membatalkan putusan PN Palembang 3/11/2022, Nomor:823/Pid.Sus/2022/PN.Plg yang dimintakan banding,” terang Humas PT Palembang.
Terkait permasalahan hasil putusan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, seharusnya JPU Kejati Sumsel harus patuh dengan hasil putusan dari Pengadilan, karena menurut kami pihak Kejaksaan keliru dimana dalam putusan sudah jelas bahwa menyatakan terdakwa Jupperlius harus menjalani perawatan di RSJ.
“Dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang, terdakwa diputus dengan hukuman 13 tahun kemudian di tingkat banding majelis hakim Pengadilan Tingkat Banding memerintahkan terdakwa untuk dimasukan ke Rumah Sakit (RS) karena tidak bisa dipertanggung jawabkan perbuatannya karena terdakwa terganggu ingatannya,” terang Herman Basuni.
Sementara itu terkait pernyataan Kejaksaan yang kekeh tetap tidak mau melepaskan karena tidak ada dalam kutipan putusan Pengadilan Tinggi tersebut yang menyatakan saudara Jupperlius dibebaskan.
Untuk kasus Banding terdakwa Jupperlius juga menyertakan Kartu Kuning dan beberapa berkas pendukung lainnya.
“Ya pasti kan berkasnya ada di memori banding, kontra memori banding pendapat Jaksa dan pendapat penasihat hukum sudah dipertimbangkan semua, bahkan putusan Pengadilan tingkat pertama sudah kita buka semua dan berita acara kita buka semua,” tegasnya.
Terkait pasal 197 ayat 1 huruf K itu tidak ada bahasa yang di dikeluarkan. “Itu memerintahkan terdakwa dirawat, kalau terdakwa dirawat di rutan itu tidak bisa, berarti yang bersangkutan harus dikeluarkan kecuali, Jaksa melakukan Kasasi kemudian Banding ke Mahkamah Agung (MA) penahanan Hakim Tinggi itu akan selesai nanti setidak-tidaknya sampai jatuh tempo atau nanti hakim kasasi mengeluarkan penahanan.
Kasasi boleh saja bila tidak sependapat dengan hasil putusan PT Palembang, kalau hakim Kasasi tidak sependapat maka dia memerintahkan penahanan karena dia pasif berarti dia cenderung ke korban.
Status Jupperlius masih tahanan hakim, sampai nanti Jaksa kasasi kalau kasasi Mahkamah Agung (MA) yang akan melakukan penahanan, untuk masa penahanan kasasi bisa tiga sampai lima bulan.
KasiPenkum Kejati Sumsel Moch Radyan mengatakan, dalam perkara tersebut pihaknya masih melakukan upaya hukum Kasasi atas putusan tingkat banding PT Palembang, karena pihak Kejati menilai ada yang salah dalam putusan banding tersebut dan dinilai cacat hukum, yang tidak sesuai dengan peraturan yang tercantum dalam Pasal 197 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Salah satunya harus disertakan dengan putusan perintah agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan, sementara dalam putusan banding tersebut hal itu tidak ada disebutkan bahwa yang bersangkutan harus dikeluarkan dalam tahanan,” ungkap KasiPenkum.
Radyan menambahkan, untuk sebab itu tidak ada landasan hukumnya pihak Kejati (Sumsel) harus mengeluarkan terdakwa dari tahanan Lapas, faktanya sampai di tingkat Pengadilan Tinggi pun terdakwa Jupperlius dilakukan penahanan.
Radyan tidak menyalahkan bagaimana pihak Pengadilan Tinggi memeriksa perkara tersebut, yang mana dasar dari putusan itu adalah hasil putusan pengadilan tingkat pertama yang justru menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Jupperlius.
“Siapa yang benar antara PT dan PN Palembang itulah fungsi dari Mahkamah Agung yang saat ini sudah kami ajukan permohonan Kasasi,” pungkas Radyan.
Reporter: Yanti