Tanah Diduga Diserobot Mafia Tanah, Ahli Waris Cari Keadilan

SumseLike.com, Palembang – Idham, ahli waris dari pemilik tanah di Jl. Bukit Baru 1 Kelurahan Bukit Baru Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang, mencari keadilan sebab tanah warisan keluarga milik Ajb atas nama Warasdi Rusdi BSC diduga diakui DRA. Ratna Maini Samiri dengan nomor sertifikat 04.01.03.02.1.00188, Rabu (05/07/2023).
Merasa menjadi korban atas dugaan mafia lahan, selaku ahli waris, Idham menunjuk konsultan hukum advis Reza Ar Rozaq. S.H untuk menunjukan data-data dan bukti autentik demi menempuh kejelasan yang didapat oleh kebijakan para pejabat yang terkait untuk memfasilitasi jalan nya mediasi nonlitigasi tersebut.
Laporan dari pintu ke pintu ke pejabat terkait lurah sampai dengan kantor Pertanahan Nasional Palembang telah dilakukan Idham dengan 2 orang saksi selaku tetangga terdekat dari lokasi tkp tanah dan tukang las bengkel yang pernah menyewa lahan itu dan didampingi kuasa hukum untuk melakukan mediasi mencari kebenaran dari diduga praktek mafia tanah yang terjadi dan dialami oleh Idham.
“Dari pihak Bu Ratna Maini Samiri berpindah tangan atas penjualan Ajb yang bernama Nizom (Purn) Polri yang belum diketahui kebenarannya,” kata Reza
Idham melalui kuasa hukumnya melakukan mediasi nonlitigasi dengan lurah terkait dan kantor ATR / BPN atas kasus tersebut.
Kuasa hukum Idham, Reza Ar Rozaq, S.H mengatakan bahwa ia dan kliennya telah menemui lurah terkait untuk menengahi permasalahan yang dialami kliennya itu. Kemudian melakukan mediasi ke kantor ATR/BPN Palembang.
“Laporan kami sudah ditindaklanjuti dan rencananya kami akan segera bertemu dengan terduga manipulasi data kepemilikan klien kami pak Idham,” kata Reza saat
Reza menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan upaya tindakan hukum nonlitigasi dan akan mengumpulkan data – data otentik dilapangan atas berkas kuasa hukum ia dan kliennya Idham. Kemudian berkas atau data tersebut akan dibandingkan dengan berkas terduga penyerobotan lahan milik kliennya.
Menurut dirinya pihaknya masih belum mendapatkan upaya tindak lanjut untuk melakukan mediasi di kantor ATR/BPN dengan terduga penyerobotan lahan.
Namun pada Selasa (04/07/2023) pihak terduga bertemu di kantor ATR/BPN.
“Kami sudah mengetahui sertifikatnya dan kami sudah mengecek melalui apps sentuhtanahku dengan no berkas shm 00188 dan kami tidak menemukan bukti-bukti bahwa sertifikat itu beralamat dan berlokasi di Tanah kami,” kata Reza
Lanjut Reza mengatakan bahwa pihaknya telah melengkapi semua bukti dan lokasi tanah klien nya itu belum ada pengajuan sertifikat dari pihak manapun.
Sementara Edwin, lurah Bukit Baru telah melakukan sosialisasi kepada pihak kuasa hukum Reza Ar Rozaq. S,H. untuk menghadirkan para pihak dan beberapa data yang dimiliki korban telah dipelajari pejabat berwenang lurah dan petugas kantor BPN kota palembang untuk meluruskan polemik yang terjadi di TKP.(*)