HUKUM

Universitas Bina Darma Hadirkan Saksi Ahli Kuatkan Gugatan Kepemilikan Lahan

SumseLike.com, Palembang – Universitas Bina Darma Palembang hadirkan saksi ahli dari Yayasan Bina Darma Palembang (YBDP), Prof Dr Thomas Suyatno pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat 16 Juni 2023.

Persidang kembali digelar antar kepemilikan lahan pengurus yayasan lama sebagai tergugat, dan pengurus yayasan baru sebagai pihak penggugat.

Prof Dr Thomas Suyatno, selaku saksi ahli persidangan mengatakan, mengenai perkara yang sedang berjalan, uang, barang, atau apa pun yang disamakan dengan itu, tidak boleh dibagikan atau dialihkan kepada pembina.

“Uang dan barang atau apapun yang bisa disamakan dengan ini, harusnya tidak dipindahkan ke pembina,”ucapnya.

Baca Juga:   Curiga Selingkuh, Suami Bunuh Istri Usai Tidak Diberi Username dan Pasword FB

Thomas Suyatno juga mengungkapkan, pengawas, pengurus, karyawan dan pihak-pihak lain yang berkepentingan dengan yayasan, tidak berhak membagi atau mengalihkan.

“Tentu saja harus kita kembalikan sesuai dengan peraturan undang-undang,” tegasnya, saat press conference bersama awak media.

Lebih lanjut Thomas menegaskan, jika terjadi ada pelanggaran dibagikan atau dialihkan, maka pihak tersebut bisa diancam dengan UU Yayasan pasal 70 ayat 1 pidananya 5 tahun.

“Ayat 2 bersifat perdata yaitu mengembalikan barang yang sudah dibagikan/ dialihkan itu, kembali kepada yayasan,” tegasnya.

Yayasan tidak bisa disewakan. Menurutnya, yang bisa disewakan jika aset milik yayasan dibeli menggunakan harta atau uang yayasan maka pasti itu milik yayasan.

Baca Juga:   Rumah Tahfidz Al Kautsar Din Mulai Belajar Sepenuhnya dijadikan rumah pendidikan Al Qur'an

“Misalnya aset yang sudah dibeli tapi belum dibalik namakan padahal sudah dilakukan pembayaran, itu merupakan pelanggaran dalam hukum,”tutup Thomas.

Fajri Yusuf Herman menambahkan, selaku kuasa hukum YBDP, pihaknya sengaja hadirkan Prof Thomas.

Karena Prof Thomas juga selaku, Ketua Umum Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (ABP-PTSI Pusat).

“Pak Thomas ini dulunya itu anggota penyusun undang-undang yayasan tahun 2001,” tutup Fajri. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button