KOTA PALEMBANG

Walikota Palembang Minta Perda Pajak dan Retribusi Selesai Tepat Waktu

SumseLike.com, Palembang – DPRD Kota Palembang segera membahas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Tahun 2022 yang telah disampaikan Walikota Palembang, Selasa (4/7/2023).

Selain itu, Walikota Palembang Harnojoyo menyampaikan Raperda Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Retribusi, untuk segera dibahas oleh DPRD Kota Palembang.

Laporan pertanggungjawaban anggaran tahun 2022 dan Raperda PAD dan Retribusi disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan II DPRD Kota Palembang yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Palembang Adzanu Getar Nusantara.

Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan, raperda Kota Palembang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Tahun 2022 berupa laporan keuangan yang memegang realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, perubahan likuiditas neraca, laporan arus kas dan laporan catatan atas laporan keuangan.

Baca Juga:   Kilang Pertamina Internasional Refinery Unit III Plaju 'Beberes' di Sungai Musi

Laporan realisasi anggaran Kota Palembang Tahun Anggaran 2022 menunjukkan pendapatan sebesar Rp.4.067.459.091.233.19 atau 97,03 persen dari anggaran sebesar 4.191.804.824.738.

Sedangkan jumlah belanja terealisasi sebesar Rp.4.988.000.152.355.69 atau 89,61 persen dari anggaran sebesar Rp.4.474.954.483.936

Jumlah neraca Pemkot Palembang per 31 Desember 2022 ditutup dengan jumlah aset sebesar Rp.17.241.865.732.402.96, dan kewajiban sebesar Rp.305.567.600.115.15, serta likuiditas dana sebesar Rp16.936.298.132.287.81.

“Dalam jumlah aset tersebut nilai terbesar adalah aset tetap sebesar Rp.14.824.671.547.922.66,” katanya.

Harnojoyo juga memohon untuk pembahasan segera Raperda PAD dan Retribusi Daerah Kota Palembang oleh anggota dewan sebagai dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi yang merupakan sumber pendapatan asli daerah.

Baca Juga:   Polisi Periksa 7 Orang Terkait Insiden Jari Bayi Terpotong di Palembang

“Kami berharap dewan yang terhormat untuk membahas ini bersama Kepala OPD Pemkot. Sehingga pada saatnya, Raperda ini bisa menjadi Perda tepat waktu. Sehingga tidak mengganggu proses pajak dan retribusi. Proses perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2024, semoga cepat selesai,” tandasnya. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button