SUMSEL

Dilaporkan Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Anggota DPRD Sumsel Lapor Balik

SumselNews.com,  Palembang Anggota Dewan Sumatera Selatan AS membantah adanya laporan terhadap dirinya yang dilaporkan ke SPKT Polda Sumsel, pada Kamis 26 Januari 2023 lalu.

Laporan tersebut dibuat oleh tujuh warga Belitang, Kabupaten OKU Timur atas dugaan melakukan tindak penipuan dan penggelapan terkait perekrutan Tenaga Pendamping Usaha Kelautan dan Perikanan (TPU KP) tahun 2022.

AS melalui kuasa hukumnya Tabrani melakukan pelaporan balik ke Polrestabes Palembang dan melakukan konfrensi press, Senin (30/1/2023).

“Kami telah membuat laporan balik ke Polrestabes Palembang dengan dugaan membuat laporan palsu, serta pencemaran nama baik dengan pasal 220 KUHPidana jo 242 KUHPidana jo 317 KUHPidana,” ungkap Tabrani.

Dirinya menjelaskan AS tidak mengenal Eko Pujianto dan 6 orang lainnya yang merupakan warga Belitang yang melaporkannya.

“Klien kami tidak pernah mengenal Eko Pujianto dan 6 orang lainnya karena tidak pernah bertemu apalagi berkomunikasi terkait hal apapun,” jelasnya.

Baca Juga:   Pengunduran Diri Walikota Palembang Harnojoyo Sedang Diproses

Dirinya juga membantah adanya pemberitaan terhadap AS yang diberitakan dugaan tindak pidana penipuan.

“Kami membantah laporan yang dibuat oleh pelapor yang memfitnah klien kami melakukan tindak penipuan dan penggelapan terkait perekrutan Tenaga Pendamping Usaha Kelautan dan Perikanan (TPU KP) tahun 2022,” jelasnya.

Sebelumnya, Seorang oknum DPRD Sumatera Selatan berinisial AS dilaporkan ke SPKT Polda Sumsel.

Eko Pujianto bersama 6 orang warga belitang didampingi kuasa hukumnya dari LBH Sumsel Berkeadilan mendesak pengembalian uang sebesar Rp15 juta per orang yang diserahkan kepada AS melalui mantan staf pribadinya.

Menurut korban, dugaan tindak penipuan dan penggelapan ini bermula di bulan Maret 2022. Saat itu, terlapor AS memerintahkan staf pribadinya, Ahmad Abdullah Attaimiyah mencarikan orang yang bakal direkrut menjadi TPU KP.

BACA JUGA  Majelis Hakim PN Jaksel Tolak Seluruh Keberatan Penasehat Hukum Ferdy Sambo

Program tersebut merupakan program pemerintah pusat melalui Pemprov Sumsel. Untuk bisa diterima menjadi TPU KP yang bakal ditempatkan di tujuh desa di Kecamatan Belitang, OKU Timur terlapor meminta mahar sebesar masing-masing Rp15 juta.

Baca Juga:   Harnojoyo Minta Pegawai Pemerintah Ikuti Perubahan Zaman, Jangan Ruwet

Karena tergiur, lalu ketujuh korban secara tunai menyerahkan uang yang diminta yang dimulai di pertengahan Maret 2022.

Empat dari tujuh korban menyerahkan uang sebesar Rp 60 juta di rumah terlapor di Desa Tegal Rejo, Kecamatan Belitang OKU Timur.

Lalu disusul tiga orang lagi di rumah terlapor di Palembang sebesar Rp 45 juta. Dengan total uang yang diterima oleh terlapor AS sebesar Rp 105 juta.

Namun mereka ditolak secara online karena ternyata yang dibutuhkan adalah sarjana perikanan, sedangkan para calon pendamping merupakan sarjana ekonomi.

Reporter : Yola Dwi R

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button