KOTA PALEMBANG

Mantap, UMK Palembang 2023 Rp 3,57 Juta

SumselNews.com, Palembang – Sebuah keputusan yang menggembirakan diberlakukan oleh Wali Kota Palembang Harnojoyo menyangkut  Upah Minimum Kota (UMK) Palembang Tahun 2023 naik sekitar 7,5 persen menjadi   Rp3.565.409 (Rp3,57 juta) dari sebelumnya Rp3.289.409 (Rp3,29 juta).

Para buruh dan karyawan yang ada di wilayah kota ini, tentu menyambut dengan hati yang senang dan menggembirakan. ” Ini sebuah keputusan yang berpihak kepada masyarakat,”ujar Imran (40), seorang karyawan retail di PS Palembang.

“Hari ini usulan kenaikan UMK itu dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) bersama tim pengupahan sudah saya tanda tangani. Dalam waktu dekat segera kita umumkan,” kata Harnojoyo kepada wartawan di Palembang, Selasa, 29 November 2022.

Ia menjelaskan kenaikan UMK Kota Palembang sekitar 7,5 persen atau berkisar Rp256.000 atau menjadi Rp3.565.409 dari sebelumnya Rp3.289.409 tetap menyesuaikan kondisi perekonomian saat ini terutama pascapandemi COVID-19.

Baca Juga:   Jelang Idul Adha Harga Ayam Potong Makin Melonjak, Pedagang Sepi Pembeli

Ini juga mengacu kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel Tahun 2023 yang telah diumumkan sebesar Rp3.404.177,24 (Rp3,40 juta) atau naik 8,26 persen dari tahun 2022.

Sementara Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Sealatan Supriyono mengatakan penetapan nilai UMP Sumsel tetap menjadi acuan besaran upah kabupaten dan kota lain.

Atau, bisa lebih tinggi antara lain Kota Palembang, Kabupaten Banyuasin, Musi Banyuasin, Musi Rawas Ogan Komering Ulu (OKU) Timur dan Muara Enim.

Menurut dia, Gubernur Sumsel Herman Deru sudah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 877/KPTS/Disnakertrans/2022 terkait besaran UMP 2023 ini.

Baca Juga:   Progres IPAL Palembang Masuk Tahap Tender, 2025 Ditargetkan Ada Puluhan Ribu Sambungan

Adapun surat keputusan gubernur itu dibuat berdasarkan hasil rapat rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Sumsel pada 18 November 2022.

Rapat rekomendasi dewan pengupahan provinsi ini, kata dia, mempedomani Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Selain itu, kenaikan ini juga menyesuaikan perkembangan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Sumsel.

“Keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2023. Perusahaan bisa segera melakukan penyesuaian,” ujarnya dan meminta perusahaan dilarang mengurangi atau menurunkan UMP yang berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.(*)

 Editor: Bangun Lubis
 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button