SUMSEL

Jadi Inisiator Pengawas Media Baru, KPID Sumsel Awasi 107 Lembaga Penyiaran

SumseLike.com, Palembang – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumsel akan menjadi inisiator pengawasan media baru.

Hal itu diungkapkan Ketua KPID Sumsel Herfriady didampingi Wakil Ketua KPID Sumsel Khairil Anwar Simatupang kepada awak media di Kantor KPID Sumsel, Kamis (25/05/2023).

Herfriady menjelaskan, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumsel mengawasi 107 lembaga penyiaran.

107 lembaga penyiaran tersebut telah memiliki izin yang terdiri dari swasta, publik, komunitas, dan berlangganan.

“Oleh karena itu Gubernur Sumsel H Herman Deru mengapresiasi kinerja kami, dan catatan beliau meminta KPID Sumsel untuk menjadi inisiator pengawasan media baru di Sumsel saat audiensi beberapa hari lalu,” jelasnya.

Baca Juga:   Harnojoyo Minta Pegawai Pemerintah Ikuti Perubahan Zaman, Jangan Ruwet

Herfriady menuturkan, KPID Sumsel menyambut baik dan menerima usulan Gubernur Sumsel tersebut.

“Pengawasan media baru telah beberapa kali direvisi namun belum ada keputusan dari DPR RI,” paparnya.

Lebih lengkap Herfriady mengatakan, media baru ialah media sosial salah satunya yang di dalamnya ada Facebook, Instagram, dan lain sebagainya.

“Selama ini media baru itu dasar hukumnya adalah ITE, tidak ada lembaga negara yang mengurusi persoalan itu. Artinya, saya pribadi bisa melaporkan si A karena persoalannya membuat status atau pesan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan, namun saya melaporkan secara pribadi,” katanya.

Baca Juga:   Pelanggaran AMDAL Limbah Industri Dapat Dikenakan Sanksi Pencabutan Izin

Kendati demikian Herfriady menyebutkan, KPID Sumsel dalam mengawasi media baru lebih kepada individu masing-masing.

“Tapi sebetulnya kita ini bukan mengawasi individu melainkan mengawasi lembaganya, namun ini adalah tambahan tugas KPID Sumsel agar lebih serius dalam pengawasan media baru,” tandasnya.(*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button